No
|
Isi
|
Uraian
|
1
|
Arti Otonomi
Daerah dan Daerah Otonomi
|
Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah
|
2
|
Arti
Desentralisasi
|
|
3
|
Tujuan Otonomi
Daerah
|
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi
Daerah yaitu :
1. Otonomi Daerah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.
2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan
Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
4. Meningkatkan daya saing daerah juga
merupakan tujuan otonomi daerah.
|
4
|
Wewenang
Pemerintah Pusat
|
Wewenang
Pemerintah Pusat adalah :
a. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan lainnya, seperti kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan
standardisasi nasional.
b. Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan, dimana
"ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan
negara itu sendiri.
c. Pemerintahan pusat bersifat independen, sedangkan pemerintah
daerah bersifat otonom. Otonom
kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak
independen.
d. Pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat.
e. Pemerintah pusat mengatur kehidupan bernegara
|
5
|
Wewenang
Pemerintah Daerah
|
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 kepala daerah mempunyai kewenangan :
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
|
6
|
Hak Pemerintah
Daerah
|
Menurut UU
nomor 32 Tahun 2004 :
1.
Mengatur &
mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.
Memilih
pimpinan daerah.
3.
Mengelola
aparatur daerah.
4.
Mengelola
kekayaan daerah.
5.
Mengatur pajak
daerah.
6.
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan daerah.
|
7
|
Kewajiban
Pemerintah Daerah
|
Menurut UU nomor 32 Tahun 2004 :
1.
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan & kesatuan.
2.
Meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
3.
Mengembangkan
demokrasi.
4.
Mewujudkan
keadilan.
5.
Mengembangkan
sistim jaminan sosial.
6.
Menyediakan
fasilitas kesehatan.
|
8
|
Pemerintahan Daerah
|
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
9
|
Arti
Dekonsentrasi
|
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai
urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
|
10
|
Arti Tugas
Perbantuan
|
Tugas Perbantuan merupakan
penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi
Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya
konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat sentralistik.
Singkatnya,
tugas perbantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah.
|
Search
12 Maret 2016
Tugas PPKN Buku Kurtilas Hal 98 Kelas VII
by
Ashya Syifa