Search

12 Maret 2016

Tugas PPKN Buku Kurtilas Hal 98 Kelas VII

No
Isi
Uraian
1
Arti Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah
2
Arti Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi (usulan) dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
3
Tujuan Otonomi Daerah
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu :
1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.
2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.
4
Wewenang Pemerintah Pusat
Wewenang Pemerintah Pusat adalah :
a.      Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya, seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
b.      Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan, dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri.
c.       Pemerintahan pusat bersifat independen, sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom. Otonom  kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen.
d.      Pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat.
e.      Pemerintah pusat mengatur kehidupan bernegara
5
Wewenang Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai kewenangan :
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  1. Mengajukan rancangan Perda.
  2. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6
Hak Pemerintah Daerah
Menurut UU nomor 32 Tahun 2004 :
1.    Mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.    Memilih pimpinan daerah.
3.    Mengelola aparatur daerah.
4.    Mengelola kekayaan daerah.
5.    Mengatur pajak daerah.
6.    Mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah.
7
Kewajiban Pemerintah Daerah
Menurut UU nomor 32 Tahun 2004 :
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kesatuan.
2.    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3.    Mengembangkan demokrasi.
4.    Mewujudkan keadilan.
5.    Mengembangkan sistim jaminan sosial.
6.    Menyediakan fasilitas kesehatan.
8
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9
Arti Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
10
Arti Tugas Perbantuan
Tugas Perbantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik.
Singkatnya, tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah.